Hukum & Kriminal

Saksi Ceritakan Kisah Mbak Ita Bawa Kota Lama Semarang Dapat Bantuan PUPR Rp230 M

×

Saksi Ceritakan Kisah Mbak Ita Bawa Kota Lama Semarang Dapat Bantuan PUPR Rp230 M

Sebarkan artikel ini
mbak ita korupsi
Nik Sutiyani, pensiunan pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), menjadi saksi meringankan dalam sidang mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri. (Elly Amaliyah/beritajateng.tv)

Nik menyebut, Inisiatif Mbak Ita membawa kota lama menjadi tentatif list UNESCO. Selama dua tahun, Ketua BP2KL telah menyusun dokumen dosier untuk dinilai UNESCO dan dibahas di tingkat nasional.

Mbak Ita menyampaikan tanggapannya. Ia menyebut masih banyak CSR dan bantuan yang didapatkan pada era dirinya memimpin sebagai ketua BP2KL.

“Bangunan lama itu seperti perempuan. Jadi semakin lama, semakin tua, perawatannya semakin mahal. Ada beberapa kawasan lain yang dapat bantuan dari kementrian PUPR,” imbuh Mbak Ita.

Nik menjelaskan jika kerja keras Mbak Ita untuk revitalisasi Semarang lama membuahkan hasil. Terbukti dengan turunnya bantuan untuk revitalisasi kampung Melayu dan Masjid layur.

“Mendapatkan Rp 100 miliar. Alhamdulillah kerja keras ibu luar biasa,” sebut Nik.

Tak hanya itu, bantuan Kementerian PUPR juga turun untuk pembangunan bangunan cagar budaya Pasar Johar yang sempat terbakar senilai Rp 200 miliar.

BACA JUGA: Korupsi Meja-Kursi SD? Wakil Walikota Semarang Iswar Sebut Mbak Ita Bahas Anggarannya Langsung

Ada pula CSR lainnya seperti bantuan renovasi Gedung PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) yang kini jadi creative Hub dan tempat UMKM serta klitikan Kota Lama.

“Ibu bikin proposal ke Bank Jateng, alhamdulillah dapat nilainya Rp 1, 3 miliar untuk rehab bangunan. Isinya, kita dapat dari Angkasa Pura Rp 400juta dan Pertamina Rp 400juta. Uang digunakan untuk mengisi UMKM di dalam gedung tersebut,” sebut dia.

Selain itu, ada golf car dari Bank Indonesia serta Gojek. Golf car ini digunakan untuk membantu lansia-lansia atau bila ada kunjungan di Kota Lama.

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang berlangsung pada 21 April 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan korupsi terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri.

Ketiganya meliputi: proyek pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, proyek pembangunan fisik di 16 kecamatan dan dugaan pemotongan insentif dengan total kerugian negara dalam perkara ini perkiraannya mencapai Rp 9 miliar. (*)