“Hal itu menjadikan pimpinan kampus merasa tidak berdosa saat meningkatkan SPI atau UKT karena regulasi tersebut sudah tercantum pada Permendikbud,” sambungnya.
PTN-BH harus memiliki bisnis yang mapan
Lebih jelas, Farid menilai jika PTN dengan status PTN-BH haruslah memiliki bisnis, unit bisnis atau sektor bisnis yang pengelolaannya sudah mapan. Jangan sampai kemudian status PTN-BH menghalalkan sumber keuangan sepenuhnya ditangguhkan kepada mahasiswa lewat skema peningkatan UKT atau SPI.
“Hal tersebut saya rasa miris dan tidak semua mahasiswa memahami skema tersebut, jadi kawan-kawan calon mahasiswa baru atau maba tidak merasa keberatan karena mereka merasa mempu dan melalui Ujian Mandiri,” ucapnya.
Farid menambahkan, jika pemerintah masih saja mempertahankan skema PTN-BH masih sama seperti ini, ia menilainya sebagai bentuk pengabaian.
BACA JUGA: Pastikan Stop Lonjakan UKT Mahasiswa, Nadiem: Lompatan Tidak Rasional Akan Kami Hentikan
Selain itu, juga sebagai penyerahan oleh negara kepada kampus secara sebebas-bebasnya melakukan pengelolaan keuangan yang tidak mendasar.
Pengelolaan UKT, lanjut Farid, seharusnya untuk kebutuhan mahasiswa terutama biaya langsung. Namun, di beberapa kampus tak terkecuali Undip, pembangunan atau biaya tak langsung seolah menjadi alasan dari kenaikan UKT.
“Kalau kita hanya menyalahkan kampus saja kurang tepat, yang harus kita salahkan pemerintah, karena awal dari komersialisasi perguruan tinggi itu dari sana,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila