Hukum & Kriminal

Keberatan atas Penahanan Tersangka PPDS, Undip Ajukan Penangguhan 

×

Keberatan atas Penahanan Tersangka PPDS, Undip Ajukan Penangguhan 

Sebarkan artikel ini
PPDS Undip
Tersangka Kasus PPDS Undip Staf Administrasi PPDS Anestesiologi Undip, Sri Maryani (SM), saat memakai rompi oranye di Kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis, 15 Mei 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tvUndip menyatakan keberatannya atas penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah dr Aulia Risma, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi.

Ketiga tersangka yang kini ditahan adalah Kaprodi PPDS Anestesi dr Taufik Eko Nugroho, staf administrasi Sri Maryani, dan dokter senior Zara Yupita Azra.

Pihak Undip melalui tim kuasa hukum secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap ketiganya.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa para tersangka telah bersikap sangat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Semua permintaan dokumen dan pemanggilan telah mereka penuhi tanpa hambatan.

Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang dinilai mengejutkan, mengingat tidak adanya indikasi bahwa para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA: Tiga Tersangka PPDS Undip Terancam 9 Tahun Bui, Barang Bukti 553 Termasuk Buku Harian dr. Aulia Risma

Pihak kuasa hukum menekankan bahwa langkah ini terkesan terburu-buru dan tidak mempertimbangkan rekam jejak serta peran masing-masing tersangka di lingkungan akademik.

Kuasa hukum juga mempertanyakan pasal-pasalnya, antara lain pemerasan, penipuan, dan pemaksaan.

Menurut mereka, tuduhan tersebut tidak relevan jika di kaitkan dengan posisi para tersangka. Misalnya, Sri Maryani yang hanya merupakan staf administrasi dianggap tidak memiliki wewenang atau posisi untuk melakukan perundungan.

“Nanti akan kami buktikan di persidangan. Tapi, bagaimana mungkin Bu Maryani yang hanya staf administrasi kena tuduhan melakukan perundungan? Begitu pula dengan dr. Taufik dan dr. Zahra. Kami berharap pengadilan dapat bersikap objektif,” jelasnya.

Hingga saat ini, ketiganya masih berstatus aktif jabatan atau tugasnya karena proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan.

Undip sendiri menegaskan bahwa pihak kampus akan terus mendampingi proses ini secara objektif dan menghormati hukum. Namun juga menuntut keadilan bagi civitas akademika yang terlibat.

Permohonan penangguhan penahanan menjadi bagian dari upaya Undip untuk memastikan proses hukum tidak mengganggu stabilitas kegiatan akademik serta menjaga hak-hak tersangka sesuai prinsip praduga tak bersalah.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan