Enam pelaku tersebut, lanjut AKBP Budi Adhy Buono berhasil diamankan empat orang, Sukarno(34), Soni (30),Fauzan(22) dan Mukti, dimana semua pelaku merupakan tetangga.
Menurut salah satu pelaku, Fauzan, dirinya mengaku sakit hati karena ditegur oleh korban gara-gara salah masuk room karaoke
“Saya ditegur sambil di plototin oleh korban dan saya langsung keluar ruangan dan memanggil teman saya dan langsung menghajarnya beramai-ramai,” tata Fauzan.
Hingga berita ini ditayangkan, jajaran Satreskrim Polres Demak masih memburu 2 pelaku lainnya yang melarikan diri. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 170 junto pasal 351 dengan ancaman hukuman Dua Belas Tahun penjara.(*)
Editor: Elly Amaliyah





