Scroll Untuk Baca Artikel
EkbisHeadlineNews Update

Sambut Baik UU P2SK, LPS: Tonggak Penguatan Sektor Keuangan

×

Sambut Baik UU P2SK, LPS: Tonggak Penguatan Sektor Keuangan

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. (LPS)

Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi. PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan.

“Selain itu, UU P2SK juga memperkuat koordinasi antar anggota KSSK sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan atau SSK,” tambahnya.

Lebih jauh, Purbaya menjelaskan, perubahan pengaturan terkait kelembagaan LPS tersebut bertujuan agar terdapat check & balance dengan tetap menjaga independensi LPS sehingga penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, resolusi bank, dan resolusi perusahaan asuransi dapat dilakukan dengan efektif dan dengan tata kelola yang baik.

“Kami meyakini bahwa pada implementasinya nanti, UU ini akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan perekonomian nasional melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal,” pungkasnya. (*)

editor: ricky fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan