Namun, dengan putusan MK itu, Aulia mengaku ada harapan baru bagi Partai Buruh.
“Intinya, kami menegaskan Partai Buruh telah lama memperjuangkan Presidential Treshold, kami dua kali ajukan uji materi ke MK terkait ambang batas ini, tapi akhirnya usaha tersebut bisa membuahkan hasil yang dilakukan mahasiswa UIN,” sambung dia.
BACA JUGA: Cederai Demokrasi Indonesia, Ini Sederet Alasan Partai Buruh Tolak Keras Presidential Threshold 20%
Bahkan, saar Rakernas pada 10 Februari 2025 mendatang, Aulia menyebut Partai Buruh akan menetapkan dan mengusung calon presiden sendiri.
“Ke depan bahwa Partai Buruh besok tanggal 10 Februari waktu Rakernas, kemungkinan besar kita akan menetapkan dan mengusungkan calon presiden sendiri. Landasan pacunya adalah putusan MK Nomor 62 ini,” jelas dia.
Pencalonan presiden sendiri bagi Partai Buruh, kata Aulia, membuka pintu bagi orang berpotensi namun tak memiliki kendaraan politik yang besar selama ini.
“Menurut kami ini peluang untuk memiliki banyak calon presiden, terkait orang-orang berpotensi, membuat visi-misi yang bagus, ada peluang bisa jadi presiden di negara ini,” pungkas Aulia. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi