SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kembali menjalankan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor. Khusus untuk tahun 2024, Bapenda Jateng meluncurkan empat program sekaligus.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santosa memaparkan, peluncuran empat program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat di 35 kabupaten/kota di Jateng untuk taat membayar pajak. Program yang pertama, lanjutnya, adalah pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.
Sementara itu, program yang kedua adalah pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor. Program ketiga pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun jalan. Serta yang terakhir ialah keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun pertama sampai tahun kelima.
“Program ini diharapkan bisa membantu dan melakukan validasi, karena memang salah satu upaya kita adalah melakukan validasi data,” kata Nadi kepada awak media pada acara Inovasi Tax Amnesty Pajak Motor di Kantor Bapenda Jateng, Jumat, 17 Mei 2024.
Selain memberikan keringanan bagi masyarakat yang telat pajak, Bapenda Jateng juga memberikan keringan masyarakat yang tertib pajak berupa diskon. Diskonnya bervariasi, mulai dari 2,5 persen hingga 10 persen.
“Yang paling penting tentunya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jateng, karena memang pajak kendaraan bermotor di tahun 2024 diharapkan bisa mencapai Rp 6,5 T dan BBNKB bisa mencapai Rp 3,2 T,” sambungnya.
Simak rincian tanggalnya
Lebih jelas, Nadi menjelaskan jika keempat program tersebut mulai efektif berjalan pada Senin, 20 Mei 2024 nanti. Adapun 3 dari 4 program berlangsung hingga 19 Desember 2024 mendatang.