Sedangkan khusus untuk keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan hanya berlangsung hingga 20 Agustus 2024.
“Program ini akan mulai berlaku 20 Mei hingga 19 Desember 2024, khusus untuk pemberian keringanan bagi yang mengalami keterlambatan hanya berlaku sampai 20 Agustus 2024,” jelas Nadi.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, menyambut baik program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini.
Pihaknya pun berkomitmen dalam menginstruksikan seluruh jajaranya di satuan Samsat untuk mensosialisasikan empat program tersebut secara masif.
BACA JUGA: Pameran Otomotif Pertama di Magelang! Bapenda Jateng Resmikan GAS 2024 di Artos Mall, Catat Tanggalnya di Sini!
Sehingga, seluruh lapisan masyarakat dapat segera membudayakan sikap taat pajak.
“Dengan program ini kita mengharapkan masyarakat, khususnya pengguna kendaaraan bermotor, baik roda 2, roda 4 dan lainnya, untuk berbondong-bondong datang ke Samsat,” katanya. (*)
Editor: Farah Nazila