SEMARANG, beritajateng.tv – Jika peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka mereka dapat melakukan sanggahan. Hal tersebut bisa dilakukan apabila terdapat kesalahan dari pihak verifikator.
Masa sanggah ini merupakan salah satu kesempatan bagi pelamar CPNS 2024 yang TMS untuk mengubah statusnya.
Lantas, apa saja aturan, jadwal, hingga tahapan selanjutnya setelah masa sanggah CPNS berakhir?
BACA JUGA: Bisa Pakai Hasil Tahun Lalu, Ini Cara Gunakan Nilai SKD 2023 di SSCASN BKN CPNS 2024
Mengacu dari ‘Buku Petunjuk Pendaftaran Seleksi CASN Tahun 2024’ yang Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbitkan, pelamar TMS hanya dapat mengajukan sanggahan dalam kurun waktu 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi.
Kapan masa sanggah CPNS 2024 berakhir?
Perihal pelaksanaan masa sanggah CPNS 2024, telah diatur secara resmi dalam Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024.
Masa sanggah sudah berakhir pada Minggu, 22 September 2024.
Jika masa sanggah telah berakhir, maka akan ada notifikasi di bagian bawah resume yang menyatakan bahwa masa sanggah sudah berakhir. Maka, pelamar CPNS 2024 sudah tidak dapat lagi mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS 2024.
Aturan masa sanggah
1. Kesempatan sanggah hanya bisa pelamar gunakan apabila hasil seleksi administrasi gagal karena kesalahan verifikator.