BLORA, beritajateng.tv – Sejumlah pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menggelar aksi damai menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Nomor 14 Tahun 2024.
Aksi ini berlangsung di depan Kantor Kecamatan Cepu, di mana pengurus KONI menyampaikan aspirasi mereka kepada Bupati Blora, Arief Rohman.
Dalam audensi tersebut, Ketua Umum KONI Blora, Setiyono, menjelaskan tiga poin penting hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI yang berlangsung di Jakarta Convention Center pada Jumat lalu.
BACA JUGA: Semarak Maulid Nabi di Blora, 168 Tumpeng Warnai Peringatan di Ponpes Baitul Hikmah
Poin-poin tersebut menjadi dasar penolakan terhadap Peraturan Menpora yang mulai berlaku pada 25 Oktober 2025.
Setiyono menegaskan bahwa Permenpora tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022. UU tersebut mengatur hierarki pembinaan olahraga berprestasi dari pusat hingga daerah.
BACA JUGA: Inovasi Unik MBG Blora, Nasi Boneka Bikin Siswa SD Semangat Makan!