Olahraga

Sampaikan Aspirasi ke Bupati, KONI Blora Gelar Aksi Damai Tolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

×

Sampaikan Aspirasi ke Bupati, KONI Blora Gelar Aksi Damai Tolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
KONI Blora
Ketua umum KONI Blora, Setiyono (kiri), bersama jajaran pengurus KONI menyerahkan penyataan sikap penolakan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 kepada Bupati Blora (tengah) di aula Kecamatan Cepu , Selasa, 8 September 2025. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Sejumlah pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menggelar aksi damai menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Nomor 14 Tahun 2024.

Aksi ini berlangsung di depan Kantor Kecamatan Cepu, di mana pengurus KONI menyampaikan aspirasi mereka kepada Bupati Blora, Arief Rohman.

Dalam audensi tersebut, Ketua Umum KONI Blora, Setiyono, menjelaskan tiga poin penting hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI yang berlangsung di Jakarta Convention Center pada Jumat lalu.

BACA JUGA: Semarak Maulid Nabi di Blora, 168 Tumpeng Warnai Peringatan di Ponpes Baitul Hikmah

Poin-poin tersebut menjadi dasar penolakan terhadap Peraturan Menpora yang mulai berlaku pada 25 Oktober 2025.

Setiyono menegaskan bahwa Permenpora tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022. UU tersebut mengatur hierarki pembinaan olahraga berprestasi dari pusat hingga daerah.

BACA JUGA: Inovasi Unik MBG Blora, Nasi Boneka Bikin Siswa SD Semangat Makan!

Dalam pasal 16 Permenpora termaktub semua pengurus dan staf KONI tidak boleh menerima gaji, honor, atau apa pun dari anggaran hibah yang bersumber dari APBN maupun APBD. Hal ini pihak KONI nilai dapat melemahkan struktur organisasi.

Setiyono menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi mengancam cabang olahraga di Indonesia, karena dapat mengakibatkan pembekuan oleh International Olympic Committee (IOC) akibat intervensi yang berlebihan dalam organisasi olahraga prestasi.

BACA JUGA: Capaian Cek Kesehatan Gratis di Blora Meningkat Signifikan, Layani 3 Ribu Warga dari 12 Desa

KONI Blora berharap pernyataan sikap penolakan terhadap Permenpora ini dapat pemerintah daerah sampaikan kepada pemerintah pusat. Yakni agar mencabut Peraturan Menpora Nomor 14 Tahun 2024.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat menjadi suara kami untuk mendorong pencabutan peraturan ini sebelum mulai berlaku,” tandas Setiyono, Selasa, 8 September 2025. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp