Dalam pasal 16 Permenpora termaktub semua pengurus dan staf KONI tidak boleh menerima gaji, honor, atau apa pun dari anggaran hibah yang bersumber dari APBN maupun APBD. Hal ini pihak KONI nilai dapat melemahkan struktur organisasi.
Setiyono menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi mengancam cabang olahraga di Indonesia, karena dapat mengakibatkan pembekuan oleh International Olympic Committee (IOC) akibat intervensi yang berlebihan dalam organisasi olahraga prestasi.
BACA JUGA: Capaian Cek Kesehatan Gratis di Blora Meningkat Signifikan, Layani 3 Ribu Warga dari 12 Desa
KONI Blora berharap pernyataan sikap penolakan terhadap Permenpora ini dapat pemerintah daerah sampaikan kepada pemerintah pusat. Yakni agar mencabut Peraturan Menpora Nomor 14 Tahun 2024.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat menjadi suara kami untuk mendorong pencabutan peraturan ini sebelum mulai berlaku,” tandas Setiyono, Selasa, 8 September 2025. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi