Kuasa hukum Putra Mahkota Keraton Solo, Ferry Firmal Nur Wahyu, menegaskan bahwa mobil SUV tersebut dikemudikan oleh Putra Mahkota Keraton Kasunanan tanpa penumpang.
Kejadian tersebut, kata Ferry, terjadi karena jalur sepeda motor seharusnya searah, dan dalam kecepatan sekitar 50 km/jam, mobil tak dapat menghindar saat melihat motor.
Kuasa hukum Putra Mahkota Keraton Solo bantah sang klien lakukan tabrak lari
Ferry Firmal Nur Wahyu pun membantah bahwa kliennya melakukan tabrak lari. Ia mengklaim bahwa Gusti Purboyo berupaya mencari bantuan dan kehadiran orang-orang di lokasi kejadian membuatnya khawatir akan amuk massa.
“Sehari setelah tabrakan terjadi, pihak keraton datang di kediaman korban yang ada di wilayah Kalijambe, Sragen. Kami siap memberikan ganti rugi baik pengobatan fisik pada korban dan memperbaiki kendaraan korban yang rusak,” tegas Ferry.
Orang tua korban, Darsi Tariningsih (47), mengonfirmasi bahwa anaknya hanya mengalami luka lecet di lutut dan tangan, sementara sepeda motornya mengalami kerusakan di bagian depan. Mereka pun akhinya sepakat menempuh jalur damai.
BACA JUGA: 4 Fakta Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo, Korban Jiwa Hingga 8 Orang
“Kita sepakati jalur kekeluargaan. Saat kejadian anak saya habis cari makan dan mau balik ke indekos. Awalnya kami tidak laporan ke pihak berwajib, tapi untuk mengurus Jasa Raharja akhirnya laporan ke polisi,” ujar Darsi.
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan, mengungkapkan bahwa keduanya telah diperiksa, dan penyelidikan akan terus berlanjut. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi