SEMARANG, 25/2 (BeritaJateng.tv) – Petugas Satpol PP Kota Semarang membuka 32 segel lapak milik pedagang yang berada di Pasar Johar Cagar Budaya Utara dan Tengah. Sebelumnya, ada sebanyak 109 lapak milik pedagang yang disegel di kedua bangunan pasar tersebut, karena belum ditempati maupun belum mengurus Berita Acara Serah Terima (BAST) namun sudah ditempati pedagang. Penyegelan dilakukan dengan memberi garis polisi di depan ratusan lapak tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan, dasar penyegelan berasal dari pendataan Dinas Perdagangan saat mengecek ulang lokasi dagang di Pasar Johar Cagar Budaya Utara dan Tengah bersama pihaknya. Penyegelan dilaksanakan karena pemerintah tidak berkeinginan lokasi pasar yang telah terbangun kembali tersebut, ternyata tidak ditempati oleh pedagang.
”Dari jumlah yang disegel sebelumnya sebanyak 109 lapak, 32 lapak sebenarnya telah memiliki BAST. Hanya saja, waktu itu belum ditempati. Hari ini, mereka ternyata telah menempatinya, sehingga dibuka segelnya. Kami berharap, pedagang yang belum mengurus BAST segera melakukannya. Dalam jangka waktu 15 hari sejak penyegelan yakni pada Senin (21/2), kalau tidak diurus dan ditempati maka lapak-lapak yang disegel tersebut akan diserahkan ke orang lain,” ujar dia, Kamis.
Selanjutnya, untuk memudahkan penataan ulang pedagang di Pasar Johar Cagar Budaya Utara dan Tengah, Fajar meminta agar ada kepastian data terkait jumlah pedagang yang akan menempati di lokasi tersebut. Penyebabnya, kata Fajar, masih terjadi simpang siur jumlah pasti keseluruhan pedagang yang berada di Pasar Johar Cagar Budaya Utara dan Tengah, yang disampaikan dari pedagang.