Semarang, 10/5 (BeritaJateng.tv) – Satpol PP Kota Semarang kembali melakukan penegakan Perda, kali ini 30 lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Dr. Kariadi di robohkan oleh petugas.
Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, perobohan lapak tersebut juga dikarenakan adanya program sentra kuliner yang akan digarap oleh Pemkot Semarang bersama PT KAI Daop 4 Semarang.
Dalam perobohan lapak PKL, Satpol PP juga dibantu oleh petugas Polisi Khusus Kereta Api. Upaya perobohan lapak tersebut tidak nampak keributan antara pemilik lapak dengan petugas.
“Sudah direncanakan akan ada kawasan Kuliner. Kebetulan ini tanahnya KAI. Kebetulan PKL ada yang berdiri di tanah KAI dan Pemkot. Pedagang berdiri diatas saluran air. Pemkot pun ada proyek pelebaran jalan atau pedesterian di pinggir jalan ini. Maka dirobohkan,” jelas Fajar, Senin (9/5).
Fajar mengaku jika pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik lapak yang dirobohkan. Bahkan sosialisasi sudah disampaikan hingga tiga kali.
“Kita sebelumnya sudah ada komunikasi dengan pedagang. Sehingga alhamdulillah giat hari ini tidak ada keributan,” tuturnya.