Selain akan dibuat sentra kuliner, lapak pedagang yang berdiri diatas saluran irigasi juga mengganggu kinerja saluran terlebih jika hujan lebat turun. Untuk itu lapak-lapak tersebut memang harus disingkirkan.
“Selama ini kan ruas jalan di sini sempit dan selalu macet. Semoga setelah ini jadi lancar,” ungkapnya.
Senior Manager Penjagaan Aset PT KAI Daop 4 Semarang, Arif mengatakan sesuai peraturan daerah Kota Semarang memang dilarang adanya pedagang berjualan diatas saluran air. Maka pihaknya bersama Satpol PP menertibkan para pedagang.
“Sebagai gantinya, ada tempat relokasi yang jadi sentra kuliner yakni sebuah rumah dinas KAI di Jalan Kedungjati nomor 22. Nanti disana para pedagang ada perjanjian kerjasama sewa menyewa,” bebernya.
Sementara itu, Wakil Ketua Paguyuban Pedagang, Budiyanto mengaku tidak mempermasalahkan perobohan lapak ini, bahkan pihaknya telah melakukan diskusi antara pedagang dengan petugas.
“Kami menyadari program ini kan bagus. Daripada kita melawan dan hanya diberi pesangon serta tidak dapat tempat, kita sepakat relokasi aja. Karena kita sadar dari pertama kali berdiri, punya anak dan cucu ya dari tempat ini. Maka kita setuju direlokasi dan biaya sewanya murah,” jelasnya. (Ak/El)