“Sehingga Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang dapat melaksanakan tugas pokok serta fungsi (tupoksi). Yaitu sebagai instrumen penegakan perda dengan baik,” tegasnya.
BACA JUGA: Sebagian Besar Izin Usaha Reklame Kadaluarsa, Pemkab Semarang Publik Nilai Tidak Tegas
Kasi Penyidikan Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Danang Widi Santoso, menambahkan, terkait reklame baliho yang tak berizin, selama ini juga selalu pihaknya komunikasikan dengan dinas terkait, baik itu BKUD maupun DPMPTSP Kabupaten Semarang.
Pasalnya, untuk biaya pembongkaran terkadang juga menjadi tanggung jawab Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang.
“Dalam berita acaranya juga jelas,” tuturnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





