UNGARAN, beritajateng.tv – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Semarang menegaskan telah berupaya maksimal dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran perda tentang reklame di Kabupaten Semarang.
Maka itu, sebagai aparatur penegak perda, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang tidak tinggal diam atau lemah atas adanya pelanggaran reklame yang tak sesuai ketentuan serta peraturan yang ada.
Menurutnya, setidaknya itu terbukti dari telah ditertibkannya ribuan reklame yang diketahui melanggar. Yakni, baik terkait pelanggaran perizinan maupun dalam hal kewajiban membayar pajak yang ditemukan di 19 kecamatan di Kabupaten Semarang.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco menyampaikan, sepanjang tahun 2024 kemarin, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang telah menindaklanjuti penegakan perda reklame terhadap 5.267 pelanggar.
BACA JUGA: Banyak Temuan Izin Reklame Kedaluwarsa, Satpol PP Kabupaten Semarang Masih Pastikan Data Jumlah
“Jumlah ini terdiri dari reklame berbahan kain (spanduk) sebanyak 4.769 buah, baliho sejumlah 149 buah, dan reklame papan (billboard) sejumlah 16 buah,” ungkapnya saat beritajateng.tv konfirmasi di Ungaran, Kamis, 6 Februari 2025.
Sedangkan sepanjang bulan Januari tahun 2025 ini, lanjut Anang, sudah ada penertiban sebanyak 331 reklame spanduk serta dua reklame baliho.
Sehingga, sepanjang Januari lalu total sudah ada 333 reklame yang pihaknya tertibkan di berbagai wilayah Kabupaten Semarang.
Ia juga menjelaskan, dari sejumlah pelanggaran yang telah pihaknya tertibkan tersebut memang beragam. Namun, yang paling dominan ialah pelanggaran reklame spanduk yang belum membayar pajak.
Komunikasi dan koordinasi Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang
Anang menegaskan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang senantiasa berkomunikasi dan bekoordinasi dengan dinas terkait. Hal itu dalam rangka mengoptimalkan penegakan perda tentang reklame ini.
Komunikasi dan koordinasi tersebut dalam hal ini yakni dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang.
“Sehingga Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang dapat melaksanakan tugas pokok serta fungsi (tupoksi). Yaitu sebagai instrumen penegakan perda dengan baik,” tegasnya.
BACA JUGA: Sebagian Besar Izin Usaha Reklame Kadaluarsa, Pemkab Semarang Publik Nilai Tidak Tegas
Kasi Penyidikan Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Danang Widi Santoso, menambahkan, terkait reklame baliho yang tak berizin, selama ini juga selalu pihaknya komunikasikan dengan dinas terkait, baik itu BKUD maupun DPMPTSP Kabupaten Semarang.
Pasalnya, untuk biaya pembongkaran terkadang juga menjadi tanggung jawab Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang.
“Dalam berita acaranya juga jelas,” tuturnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





