HeadlineHukum & KriminalJatengNews Update

Satpol PP Kota Semarang Tertibkan 34 PKL Langgar Aturan PKM

×

Satpol PP Kota Semarang Tertibkan 34 PKL Langgar Aturan PKM

Sebarkan artikel ini

Apalagi, katanya, pestanya menyesali para pedagang yang beroperasi di Jalan Ki Mangunsarkoro. Dia mengatakan, partai bersama dari Kecamatan Semarang Tengah telah memberikan peringatan tetapi diabaikan oleh pelaku bisnis.

“Di Jalan Ki Mangunsarkoro, pedagang Ndable benar-benar. Kecamatan, Koramil dan polisi telah berulang kali diberitahu tetapi bukannya tidak diperhatikan oleh pedagang,” katanya.

Dia juga mendesak para pelaku bisnis, sehingga itu benar-benar tertib. Selain itu, mulai pada Selasa (22/6) batas operasional diperketat menjadi 20,00 WIB.

“Kami tidak memiliki bisnis. Ada pedagang atau mal yang keras kepala, kami berakting,” katanya dengan tegas.

Sementara itu, kepala kecamatan Semarang tengah Abdul Haris Nur Hidayat mengatakan penegakan ini dilakukan setelah ia menyatakan proposal ke Satpol PP.

“Malem pada hari Minggu (19/6) di Jalan Ki Mangunsarkoro sangat ramai. Tapi kami tidak memiliki wewenang untuk mengambil barang dagang. Kami bersama polisi nasional Indonesia dan polisi nasional tidak dapat mengambil barang, hanya mengingatkan kepada kami. Kami kemudian menyarankan untuk melakukannya Satpol PP dan disetujui, “kata Abdul. (AK / EL

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan