Semarang, 22/6 (beritajateng.tv) – Unit Kepolisian Layanan Sipil (Satpol PP) dari kota Semarang Curbs 34 Vendor Street (PKL) yang beroperasi melebihi aturan jam operasi pada Senin malam (21/6).
Kios PKL didisiplinkan karena melanggar aturan untuk pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
Sebanyak 34 vendor jalanan yang beroperasi di Kecamatan Semarang Tengah, seperti di Jalan Batan Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Pemuda, Jalan MH Thamrin, Simpang Lima, dan Jalan Ki Mangunsarkoro.
Kontrol dilakukan dengan merobohkan tenda dan menyita partisi seperti tabel, kursi, dan sebagainya.
Kepala PP Satpol Kota Semarang, Fajar Purwoto SH MM mengatakan ini adalah salah satunya karena kota Semarang telah memasuki zona merah penyebaran Corona.
Kondisi ini, katanya, bahkan diperparah oleh kehadiran pedagang yang bertekad untuk beroperasi melebihi batas operasi yang ditentukan. Meskipun dalam peraturan Walikota (Perwal), batas operasional sektor bisnis adalah pukul 22.00 WIB. Oleh karena itu, pihaknya segera melaksanakan penegakan dengan membongkar PKL.
“Kasus Corona di kota Semarang adalah sekitar tahun 2053. Saya telah menyampaikan, jika kita tidak memiliki toleransi, kita harus menggoda (hati-merah),” kata Fajar.
Apalagi, katanya, pestanya menyesali para pedagang yang beroperasi di Jalan Ki Mangunsarkoro. Dia mengatakan, partai bersama dari Kecamatan Semarang Tengah telah memberikan peringatan tetapi diabaikan oleh pelaku bisnis.
“Di Jalan Ki Mangunsarkoro, pedagang Ndable benar-benar. Kecamatan, Koramil dan polisi telah berulang kali diberitahu tetapi bukannya tidak diperhatikan oleh pedagang,” katanya.
Dia juga mendesak para pelaku bisnis, sehingga itu benar-benar tertib. Selain itu, mulai pada Selasa (22/6) batas operasional diperketat menjadi 20,00 WIB.
“Kami tidak memiliki bisnis. Ada pedagang atau mal yang keras kepala, kami berakting,” katanya dengan tegas.
Sementara itu, kepala kecamatan Semarang tengah Abdul Haris Nur Hidayat mengatakan penegakan ini dilakukan setelah ia menyatakan proposal ke Satpol PP.
“Malem pada hari Minggu (19/6) di Jalan Ki Mangunsarkoro sangat ramai. Tapi kami tidak memiliki wewenang untuk mengambil barang dagang. Kami bersama polisi nasional Indonesia dan polisi nasional tidak dapat mengambil barang, hanya mengingatkan kepada kami. Kami kemudian menyarankan untuk melakukannya Satpol PP dan disetujui, “kata Abdul. (AK / EL