Satpol PP Kota Semarang Tertibkan 34 PKL Langgar Aturan PKM

Semarang, 22/6 (beritajateng.tv) – Unit Kepolisian Layanan Sipil (Satpol PP) dari kota Semarang Curbs 34 Vendor Street (PKL) yang beroperasi melebihi aturan jam operasi pada Senin malam (21/6).

Kios PKL didisiplinkan karena melanggar aturan untuk pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).

Sebanyak 34 vendor jalanan yang beroperasi di Kecamatan Semarang Tengah, seperti di Jalan Batan Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Pemuda, Jalan MH Thamrin, Simpang Lima, dan Jalan Ki Mangunsarkoro.

Kontrol dilakukan dengan merobohkan tenda dan menyita partisi seperti tabel, kursi, dan sebagainya.

Kepala PP Satpol Kota Semarang, Fajar Purwoto SH MM mengatakan ini adalah salah satunya karena kota Semarang telah memasuki zona merah penyebaran Corona.

Kondisi ini, katanya, bahkan diperparah oleh kehadiran pedagang yang bertekad untuk beroperasi melebihi batas operasi yang ditentukan. Meskipun dalam peraturan Walikota (Perwal), batas operasional sektor bisnis adalah pukul 22.00 WIB. Oleh karena itu, pihaknya segera melaksanakan penegakan dengan membongkar PKL.

“Kasus Corona di kota Semarang adalah sekitar tahun 2053. Saya telah menyampaikan, jika kita tidak memiliki toleransi, kita harus menggoda (hati-merah),” kata Fajar.

Tinggalkan Balasan