SEMARANG, beritajateng.tv – Satpol PP Kota Semarang menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) liar yang berjualan di tepi jalan sekitar Jalan Kranggan hingga di depan Pasar Kanjengan.
Penertiban ini di lakukan Satpol PP Kota Semarang. Lantaran mereka melanggar aturan jam buka yang sudah di tentukan oleh Pemerintah Kota Semarang
Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan pedagang yang di tertibkan ini sudah terbilang bandel.
Meski kerap di tertibkan mereka masih saja bandel melanggar aturan. Ia mengatakan aturan jam buka bagi pedagang di tepi jalan mulai pukul 00.00 – 07.00 pagi.
Bahkan sudah berulang kali di tertibkan tidak ada rasa jera dan justru mengulanginya lagi. Terlebih di kawasan tersebut kini berdiri kantor Dinas Perdagangan Kota Semarang.
“Sudah saya sampaikan yang depan masjid batas mulai jam 23.00 – 05.30 wib. Yang mulai samping kantor Dinas silahkan di Kanjengan. Tapi pada melanggar, mereka pasang badan. Makanya kita tertibkan,” kata Fajar usai memimpin penertiban, Selasa (29/5/2023).
Fajar mengatakan akibat ulah dari para pedagang, kawasan sekitar Johar menjadi nampak kumuh dan tidak tertata. Padahal, kios di Pasar Johar masih banyak yang bisa digunakan pedagang.
“Jadi saya minta para pedagang taat aturan. Jangan seenaknya sendiri di Kota,” tuturnya.
Pemerintah, lanjutnya, sudah mengeluarkan banyak dana untuk merenovasi Pasar Johar pasca kebakaran. Sehingga ia berharap pedagang bisa menempati Pasar Johar.
“Kalau nekat, nanti kita razia terus di sini, agar pada jera,” jelasnya.
Dia memerintahkan kepada Dinas Perdagangan guna mengawasi para pedagang dan menata pedagang masuk ke Johar.
“Besar harapan saya, mereka semua patuh masuk Johar. Target pendapatan asli daerah (PAD) kami cukup berat yaitu Rp 68 Miliar,” katanya yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang.