Hukum & KriminalPeristiwa

Satpol PP Kota Semarang Tertibkan Lapak PKL Liar di Kranggan dan Kanjengan

×

Satpol PP Kota Semarang Tertibkan Lapak PKL Liar di Kranggan dan Kanjengan

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Semarang
Satpol PP Kota Semarang Menertibkan Puluhan Lapak PKL Liar di kawasan Kranggan dan Depan Pasar Kanjengan. (Ellya/beritajateng.tv)

Tak hanya itu, ada juga aduan dari warga sekitar yang merasa tidak nyaman karena pedagang berjualan hingga memenuhi jalan umum. Padahal saat pagi hari, aktivitas warga sekitar juga cukup padat sehingga, Jalan Kranggan di sekitar pasar kerap kali tersendat.

“Mereka ini “ndableg” sudah berulang kali di tertibkan. Saya juga sudah info ke Camat sejak Sabtu, kali pedagang Kranggan harus selesai jam 7 pagi,” kata Fajar.

Satpol PP Kota Semarang Telusuri Dugaan Pungli

Selain buka melebihi waktu yang di tentukan, para PKl membayarkan pungutan kepada pihak Kelurahan bukan kepada Dinas Perdagangan.

Artinya pungutan yang di lakukan oleh Kelurahan merupakan pungutan liar. Pasalnya yang boleh memungut retribusi pedagang hanya Dinas Perdagangan.

Fajar menegaskan akan melaporkan kegiatan pungutan liar ini ke tim saber pungli. Nantinya tim saber pungli yang akan melakukan penindakan langsung terhadap pungutan liar yang telah di lakukan.

“Saya akan laporkan ini ke tim saber pungli dan mereka akan turun karena mereka yang jualan di pinggir jalan ini yang mengelola RW atau LPMK dan itu jelas larangan dan ini yang menyebabkan PAD Kita berkurang,” tegasnya.

Adanya pungutan liar ini menjadi salah satu penyebab berkurangnya penghasilan asli daerah (PAD) Kota Semarang dari sektor retribusi jasa perdagangan. Fajar meminta kepada semua pedagang untuk tertib mengikuti aturan baik jam operasional berjualan maupun penyetoran retribusi yang hanya di pungut oleh Dinas Perdagangan.

“Hampir semua pedagang yang jualan di pinggir jalan di manapun mereka tidak bayar ke Dinas Perdagangan. Tarikan yang tidak oleh Dinas Perdagangan nanti akan menjadi ranah saber pungli,” ucapnya.

Salah seorang pedagang Bumbon, Sri mengaku pasrah saat petugas Satpol PP mengambil meja yang ia gunakan untuk berjualan. Ia mengaku sadar akan kesalahannya yang berjualan melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah.

Sri mengaku selama ini membayar pungutan sebesar Rp 4.000 per hari kepada pihak Kelurahan Kauman. Bahkan pihak Kelurahan memperbolehkan pihaknya berjualan hingga pukul 08.30.

“Saya bayar ke Kelurahan Kauman, Rp 4.000 sehari. Katanya boleh buka sampai jam 08.30. Tapi ini sudah diangkuti ya udah gak papa,” ungkap Sri yang sudah 4 tahun berjualan ditepi Jalan Kranggan. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan