Ia mengatakan berdasar informasi, baliho baru terpasang pada siang tadi. “Ini balihonya enggak ada izinnya,” jelasnya
Selain di jalan Erlangga, kata dia, Baliho Ganjar Pranowo tanpa izin juga ada di Jalan Gombel.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM menegaskan baliho itu dilepas karena tak ada izin.
“Baliho itu tidak ada izin. Semua pemasangan reklame, baliho dan lain lain harus sesuai Perda Kota Semarang no 4 tahun 2019,” kata Fajar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Mengacu perda itu, maka semua baliho dan yang sejenisnya harus patuh aturan. “Mau isinya baliho apa aja, kalau tidak ada izin, ya kita tindak tegas,” pungkasnya. (Ak/El)