HeadlineHukum & KriminalNews Update

Satpol PP Yustisi Administrasi Kependudukan Sejumlah Indekos di Semarang

×

Satpol PP Yustisi Administrasi Kependudukan Sejumlah Indekos di Semarang

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Yustisi Administrasi Kependudukan Sejumlah Indekos di Semarang

“Kami ingatkan kepada para pemilik kos agar aktif melapor ke RT RW terkait jumlah penghuni. Semua harus terdata,” tegasnya

Pelaporan yang aktif ini lanjutnya menjadi penting deengan tujuan agar pergerakan warga luar kota bisa terawasi dengan baik. Di sisi lain, ia menuturkan di dua kos tersebut tak ada penyalahgunaan tempat sebagai tempat mesum

“Kalau mesum engga ada ya. Tapi indikasinya dua yakni administrasi kependudukan dan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Kita akan usulkan ke dinas terkait untuk cek tempat tersebut apakah izin usaha sudah lengkap apa belum, karena di dua kos itu kan ada 10 kamar lebih. Kalau ada 10 kamar lebih harus lapor Pemkot,” tandas dia

Sementara itu, salah seorang penghuni kos bernama Arif (25) mengaku kaget saat pintu kamar kosnya diketuk oleh petugas Satpol PP. Ia mengakui belum memiliki surat keterangan domisili

“Saya dan istri sudah tinggal di kos ini sejak Februari 2021. Saya dari Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, istri saya dari Subang Jawa Barat. Memang belum ada surat domisili. Tadi KTP kami memang disita, dan besok harus sidang di pengadilan,” pungkasnya. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan