Satpol PP Yustisi Administrasi Kependudukan Sejumlah Indekos di Semarang

Satpol PP Yustisi Administrasi Kependudukan Sejumlah Indekos di Semarang

Semarang, 19/12 (BeritaJateng.tv) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menggelar razia administrasi kependudukan kepada warga luar kota yang tinggal di Indekos, pada Minggu (19/12). Dari razia itu, petugas mengamankan 14 kartu tanda penduduk (KTP) penghuni lantaran tak ada surat keterangan domisili.

Razia itu digelar di dua rumah kos di Jalan Kenconowungu Raya, Semarang Barat. Kedua kos itu masing masing lantai dua. Setibanya di tempat itu, para penghuni pun nampak kaget dengan kedatangan petugas.

Para penghuni langsung diminta menunjukkan KTP. 14 orang kedapatan masih berKTP luar kota dan tak ada surat keterangan domisili dari RT RW Setempat. Akhirnya mereka didata dan KTP-nya disita

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto melalui Kepala Bidang PPUD Marthen Da Costa mengatakan razia ini berdasar Peraturan Daerah Kota Semarang nomor 12 tahun 2017 tentang indekos dengan fokus administrasi pendudukan

“Dari razia ini, kita sita 14 KTP, Satu kartu NPWP dan satu kartu keluarga,” kata Marthen

Penyitaan kartu identitas ini kata dia, dilakukan lantaran 14 penghuni tak memiliki surat keterangan domisili

“Kami ingatkan kepada para pemilik kos agar aktif melapor ke RT RW terkait jumlah penghuni. Semua harus terdata,” tegasnya

Pelaporan yang aktif ini lanjutnya menjadi penting deengan tujuan agar pergerakan warga luar kota bisa terawasi dengan baik. Di sisi lain, ia menuturkan di dua kos tersebut tak ada penyalahgunaan tempat sebagai tempat mesum

“Kalau mesum engga ada ya. Tapi indikasinya dua yakni administrasi kependudukan dan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Kita akan usulkan ke dinas terkait untuk cek tempat tersebut apakah izin usaha sudah lengkap apa belum, karena di dua kos itu kan ada 10 kamar lebih. Kalau ada 10 kamar lebih harus lapor Pemkot,” tandas dia

Sementara itu, salah seorang penghuni kos bernama Arif (25) mengaku kaget saat pintu kamar kosnya diketuk oleh petugas Satpol PP. Ia mengakui belum memiliki surat keterangan domisili

“Saya dan istri sudah tinggal di kos ini sejak Februari 2021. Saya dari Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, istri saya dari Subang Jawa Barat. Memang belum ada surat domisili. Tadi KTP kami memang disita, dan besok harus sidang di pengadilan,” pungkasnya. (Ak/El)

Tinggalkan Balasan