Dari penyidikan yang dilakukan, modus pelaku ini mengajak korban saat pulang sekolah dan les, untuk diantar pulang ke rumah. Namun, di tengah jalan, pelaku mengajak korban ke perkebunan dan berpura pura beralasan akan memetik jagung.
“Saat di perkebunan sepi, pelaku ini langsung mencekik dan melakban kaki, tangan, dan mulut korban, lalu menyetubuhinya. Setelah itu, pelaku juga mengancam akan membunuh jika korban melapor kejadian itu, lalu mengambil handphone nya,” terang AKBP Budi Adhy Buono.
“Pelaku kami kenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup atau minimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres Demak.
Sementara itu menurut pelaku, dirinya mengaku jika sudah dua kali melakukan aksi bejadnya tersebut, bahkan dirinya mengancam kepada korbannya akan menghabisi nyawanya jika menceritakan apa yang sudah dilakukannya. Tidak hanya memperkosa dan mengikat korbannya, Bapak tiga anak ini juga menjual telepon genggam milik kedua korban dimana hasil penjualan digunakan untuk membayar arisan.
“Saya ajak korban ke tengah sawah setelah itu saya setubuhi yang terlebih dahulu saya ikat tangan dan mulutnya dengan menggunakan lakban,” pungkas pelaku. (BW/El)