“Harapannya, dengan adanya presiden baru, KPK dapat kembali menjadi lembaga yang independen,” ujar Saut.
Saut Situmorang bandingkan masa kepemimpinannya
Menurut Saut, KPK pada masa kepemimpinannya jauh lebih independen di bandingkan dengan saat ini.
“KPK saat ini berbeda dengan KPK di masa kepemimpinan saya. Yang tidak dapat di panggil oleh Presiden. Sehingga, kinerjanya lebih baik. Namun sekarang, KPK dapat di panggil oleh Presiden kapan pun,” ungkapnya.
“Saat ini, jika di tanya tentang kinerja KPK, kalian dapat melihat sendiri. Mereka di duga melakukan favoritisme, memihak, dan mencari-cari kesalahan yang tidak penting. Bahkan, mereka sudah melakukan 16 kali ekspos namun tidak menemukan kesalahan Anis,” tambahnya.
Menurut Saut, KPK layak disebut sebagai alat penguasa.
“KPK layaknya sebagai alat penguasa sangat jelas terlihat. Perpanjangan masa jabatan menjadi 5 tahun adalah bukti dari pernyataan tersebut. Bahkan, Mahkamah Konstitusi yang menyetujui perpanjangan masa jabatan juga di nilai menjadi bagian dari penguasa,” tutupnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK. (*)
Editor: Elly Amaliyah