Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK. (*)
Editor: Elly Amaliyah
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK. (*)
Editor: Elly Amaliyah