SEMARANG, beritajateng.tv – Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sangat penting bagi peserta didik. Sebab, data ini akan menjadi dasar untuk berbagai program dan kebijakan di bidang pendidikan.
Termasuk, sejumlah alokasi bantuan sosial maupun pemetaan kebutuhan pendidikan yang selama ini pemerintah gulirkan dan menjadi hak para peserta didik.
Kasi Kurikulum dan Kesiswaan Sekolah Dasar, Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Mohamad Aslam, mengatakan setiap peserta didik mestinya terdaftar di Dapodik.
BACA JUGA: SD PTQ Smart Kids Semarang Belum Berizin, Dewan Pendidikan Minta Siswa Berpindah Sekolah
Peserta didik yang belum terdaftar dalam Dapodik tak akan mendapat hak-hak yang semestinya bisa mereka peroleh. Misalnya seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu, juga akses-akses bagi kebutuhan pendidikan yang lain, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) atau bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah.
“Termasuk BOSDA juga tidak akan mendapatkan,” jelas Aslam menanggapi kasus Sekolah Dasar Plus Tahfidzul Qur’an (SD PTQ) Smart Kids, Kamis, 17 Juli 2025.