“Saya juga akan berupaya membayar kerugian para calon jamaah umrah dengan menjual semua aset yang ada,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terjerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





