SEMARANG, beritajateng.tv – Per tanggal 1 April 2026 besok, sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) diperkirakan akan mengalami kenaikan harga.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa potensi kenaikan ini terpicu oleh lonjakan harga minyak dunia yang kini mencapai 115 dolar AS per barel.
Pernyataan tersebut Bahlil sampaikan saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jepang.
BBM Non Subsidi Berpotensi Naik
Bahlil menegaskan bahwa penyesuaian harga kemungkinan hanya terjadi pada BBM non subsidi, khususnya yang masuk kategori industri.
“Di Peraturan Menteri ESDM tahun 2022 itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM. Satu harga BBM industri dan satu non-industri,” ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.
BACA JUGA: Polres Salatiga Siagakan Layanan BBM Mobile Sipolan, Bantu Pemudik Kehabisan Bensin di Jalan
Menurutnya, BBM industri seperti bensin dengan RON tinggi—misalnya RON 95 dan RON 98—secara otomatis mengikuti mekanisme pasar.
“Kalau yang industri tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar,” imbuhnya.
Prediksi Jenis BBM yang Bakal Naik
Adapun jenis BBM yang berpotensi mengalami kenaikan antara lain:
BBM RON 95
BBM RON 98
Kedua jenis ini umumnya di pakai kalangan mampu dan tidak termasuk dalam skema subsidi pemerintah.
“Definisi yang industri adalah bensin RON 95, RON 98. Itu kan orang-orang yang mampu,” jelas Bahlil.
Sementara itu, pemerintah memastikan harga BBM subsidi tidak akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat.
Bahlil menyebut keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden guna menjaga daya beli masyarakat kecil.
“Untuk BBM subsidi sampai dengan sekarang, saya pikir Bapak Presiden punya hati untuk memperhatikan rakyat kecil,” katanya.
BACA JUGA: Hadapi Libur Nataru, Pemkot Semarang Fokus Transportasi, BBM, dan Cuaca Ekstrem
Dengan demikian, masyarakat pengguna BBM subsidi tidak perlu khawatir terhadap potensi kenaikan harga pada awal April 2026 ini.
Pemerintah akan terus memantau dinamika harga minyak dunia sebelum mengambil kebijakan lanjutan terkait energi di dalam negeri. (*)





