SEMARANG, beritajateng.tv – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam proses penerimaan CPNS 2024 terus berjalan dan hasilnya direncanakan rilis pada 17 November 2024. Banyak pelamar bertanya-tanya, apakah tersedia masa sanggah setelah pengumuman hasil SKD CPNS 2024?
BACA JUGA: Siap-siap Ujian Mulai Pekan Depan, Ini Kisi-Kisi SKB CPNS 2024, Materi Beda dari SKD
Masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada pelamar untuk menyampaikan keberatan atas hasil seleksi.
Namun, terkait hasil SKD CPNS 2024, BKN menyatakan bahwa tidak ada masa sanggah setelah hasil SKD keluar.
BACA JUGA: Bolehkah Daftar PPPK 2024 Jika Telah Gagal di Seleksi CPNS? Cek Dulu Aturannya
Masa sanggah hanya tersedia setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dengan demikian, bagi pelamar yang tidak lolos di tahap SKD CPNS 2024, tidak akan ada kesempatan mengajukan sanggahan atas hasil tersebut.