JAKARTA, 7/3 (beritajateng.tv) – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat baru-baru menimbulkan kontroversi di masyarakat. Pasalnya, putusan tersebut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu hingga tahun 2025. Banyak pihak yang menyayangkan putusan tersebut sebab bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai ada permainan dan dukungan besar dari pihak tertentu agar mendorong putusan penundaan Pemilu 2024. Akan tetapi, putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tupoksi kerja PN Jakpus.
“Pastilah ada permainan. Ini bukan wewenang pengadilan umum. Sudah ada Perma No. 2 tahun 2019. Pemerintah akan jalan terus dengan persiapan Pemilu, abaikan saja,” ucapnya dalam laman youtube Kemenko Polhukam, belum lama ini.
Ia menambahkan putusan itu bertentangan dengan konstitusi. Gugatan PN Jakpus tersebut juga tidak memiliki hubungan kausalitas terhadap penyelenggaraan Pemilu karena tidak punya kompetensi menjatuhkan vonis perdata kepada KPU.
“Ini urusan administrasi, bukan masuk ke dalam urusan perdata,” tutupnya.