SEMARANG, berritajateng.tv – Perundungan atau bullying yang terjadi pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Fakultas Kedokteran (FK) Undip disebut sebagai feodalisme oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago.
Menurutnya, perundungan di dunia kedokteran itu bak warisan yang berlangsung secara turun-temurun . Hal itu Irma sampaikan saat beritajateng.tv jumpai di FK Undip, Jumat 13 September 2024 sore. Bahkan, Irma menganggap dunia pendidikan kedokteran cukup elitis dan eksklusif.
“Ya warisan. Makanya saya bilang, ini adalah produk feodal, feodalisme. Mungkin karena memang kedokteran ini elitis banget, ekslusif, mereka saling tutup-menutupi selama ini,” tutur Irma.
BACA JUGA: Benarkan Kasus Perundungan PPDS Undip, RSUP dr. Kariadi: Memang Ada
Agar tak terjadi perundungan yang memakan korban lagi, Irma bahkan meminta organisasi profesi kedokteran di Indonesia dibubarkan saja. Jangan sampai, kata Irma, organisasi profesi kedokteran menjadi regulator di Indonesia.
“Saat mereka jadi regulator, semuanya jadi kacau balau. Ga tau lagi siapa yang punya otoritas, harusnya otoritas pemerintah tapi jadi otoritas organisasi profesi. Ya kalau organisasi profesinya benar, kalau gak? Akibatnya seperti sekarang ini, termasuk warisannya,” tutur dia.
Irma nilai organisasi profesi kedokteran gagal jalankan tugasnya
Politikus itu menilai, kehadiran organisasi profesi kedokteran sebagai wadah untuk melindungi dokter yang terkena perundungan. Bukan justru sebaliknya.
Kematian dr. Aulia Risma Lestari, bagi Irma, sebagai tanda bahwa organisasi profesi kedokteran tak berjalan sebagaimana mestinya.
“Harusnya dia jadi organisasi profesi, gak boleh ada bullying-bullying itu. Mereka harus kasih punishment [hukuman], tapi mereka gak pernah ngasih punishment ke anggotanya. Kalau mereka jalani fungsinya sebagaimana mestinya, gak akan terjadi ini,” tegas Irma.
Boleh beri hukuman PPDS Undip, tapi jangan lama-lama
Atas kejadian itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan sanksi berupa pembekuan sementara PPDS Anestesi di FK Undip.
Irma pun turut menyoroti sanksi yang Kemenkes berikan. Menurutnya, sanksi itu hadir sebagai shock therapy pelaku perundungan.
“Sanksi itu perlu, cuma memang jangan terlalu lama. Mereka juga kan mau sekolah, sanksi itu perlu sebagai shock terapi, harus ada yang bertanggung jawab, bahwa apa yang mereka lakukan itu salah. Saya setuju [sanksi], cuma ga boleh lama-lama,” tegas dia.
Pihaknya pun mengaku telah berbicara dengan Menkes RI perihal sanksi itu. Usai pihak FK Undip dan RSUP dr. Kariadi mengaku jika terjadi perundungan, Irma merasa Menkes RI perlu mempertimbangkan kembali sanksi yang telah Menkes berikan.
“Saya sudah sampaikan kepada Pak Menteri, sepanjang Undip dan Kariadi menyatakan memang bahwa ada bullying dan akan diselesaikan, tata kelolanya, rekruitmen akan diperbaiki, saya pikir Pak Menteri juga akan paham. Tapi sebagai sanksi tetap harus dilakukan, tapi gak boleh lama-lama,” ujar dia.
BACA JUGA: Kekurangan Dokter Spesialis Anestesi, Persi Jawa Tengah Desak Kemenkes Benahi Sistem PPDS
Jika pencabutan sanksi diberlakukan selama proses pemeriksaan berlangsung, maka Irma menilai itu akan memakan waktu yang lama. Hal itu juga akan berpengaruh pada proses pendidikan mahasiswa PPDS Anestesi FK Undip lainnya.
“Kalau nunggu prosesnya itu selesai kan lama, belum tentu bisa setahun. Kalau setahun masa kita biarkan anak-anak ga sekolah, kan ga mungkin juga,” tandas dia. (*)
Editor: Farah Nazila





