Penyelenggaraan Festival Gedongsongo harus pertimbangkan banyak hal
Ia mencontohkan untuk penyelenggaraan Festival Gedongsongo harus mempertimbangkan banyak hal. Di antaranya, luas venue serta lokasinya yang merupakan kawasan situs cagar budaya.
Sehingga, intensitas suara atau kebisingan maksimal hanya 60 desibel (dB) untuk jarak minimal 60 hingga 70 meter dari lokasi bangunan candi.
Kemudian, untuk pesta lampion kurasinya juga sampai Otoritas Bandar Udara (OBU) III Juanda, Surabaya. Hal itu guna mengantisipasi risiko gangguan penerbangan.
Lalu, izin dari Kementerian Ristek pun melalui kurasi sendiri. “Artinya, sampai serigit itu semua kurasinya agar kegiatan ini bisa terselenggara,” ucapnya.
BACA JUGA: Meriahnya Pesta Lampion di Festival Gedongsongo 2025, Bupati Semarang: Dongkrak Wisata-Budaya
Menurut Wiwin, ini bukan sebuah dilema. “Namun untuk bisa menggelar sebuah acara yang besar ada batasan-batasan yang harus kita patuhi. Sebab, Gedongsongo ini merupakan cagar budaya,” tegasnya.
Salah seorang pengunjung, Yuanita Eka Fitriyani (29), mengungkapkan pesta lampion di Candi Gedongsongo menjadi acara yang luar biasa di Kabupaten Semarang.
Menurutnya, kegiatan semacam ini bakal menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Selain itu, juga membuat pariwisata di Kabupaten Semarang akan menjadi lebih maju.
Namun, ia juga berharap tahun depan acara pesta lampion ini bisa lebih meriah lagi. “Terutama dengan mengundang bintang tamu yang lebih seru lagi,” tutur Yuanita. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi