SEMARANG, beritajateng.tv – Guru Bahasa Inggris SMAN 15 Semarang, Sri Hartono (58), menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pensiun antara guru dan dosen yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hartono menyebut, pihaknya akan menjalani sidang perdana secara daring pada Selasa, 24 Juni 2025 mendatang. Hal itu ia ungkap saat beritajateng.tv jumpai di Kantor DPRD Provinsi Jateng, Kota Semarang, Sabtu, 21 Juni 2025.
“Saya melakukan uji materi terhadap UU Guru dan Dosen, khususnya Pasal 30 ayat 4, disebutkan masa bakti guru itu usianya 60 tahun,” ujar Hartono.
Sementara itu, kata Hartono, pada Pasal 67 ayat 4 di UU serupa tertulis masa pengabdian tenaga pendidik lain yakni dosen usia maksimalnya 65 tahun.
BACA JUGA: Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Begini Tanggapan BKPP Kota Semarang
Hal itulah yang menjadi alasannya menggugat atau mengajukan uji materi terhadap UU yang mengatur tentang guru dan dosen tersebut.
“Kenapa saya melakukan uji materi? Karena pada pasal yang lain, Pasal 67 ayat 4 itu dijelaskan bahwa masa pengabdian seorang tenaga pendidik lainnya yaitu dosen 65 tahun,” jelasnya.
Ia pun mempertanyakan usia pensiun guru dan dosen yang berbeda. Padahal, dalam hematnya, kedua tenaga pendidik itu berada dalam rigid hukum yang sama.
“Ketika guru dan dosen berada pada rigid hukum yang sama dan secara resmi mendapat pengakuan yang sama dari pemerintah lewat uji sertiifkasi, kenapa kemudian ada perlakuan yang berbeda?” sambung Hartono.
Ajukan gugatan usia pensiun, Hartono akui dapat dukungan emosional dari guru lainnya
Adapun uji materi yang Hartono ajukan tak lain ialah untuk mempertanyakan apakah UU tersebut mengandung unsur diskriminasi atau tidak.
Saat menanggapi apakah pihaknya mendapat sokongan dari guru SMAN 15 Semarang lainnya, Hartono meyakini ia memperoleh dukungan emosional dari rekan sejawatnya.
Kendati begitu, kata Hartono, dukungan itu tak bisa rekannya tunjukan secara gamblang.
“Keyakinan saya, teman-temen itu secara moral, emosional, bahwa mereka sangat mendukung. Barangkali bahwa iklim keterbukaan, terutama bagi guru ASN atau swasta, ketika menyangkut persoalan negatif, mungkin perlu waktu panjang,” terangnya.
BACA JUGA: Pengamat Anggap TNI Aktif Tak Lazim Duduki Jabatan Sipil: Harusnya Pensiun Dulu
Tak dapat respons baik dari PGRI Jateng
Sebelum mengajukan gugatan ke MK secara mandiri, Hartono pun mengaku pernah meminta sokongan atau dukungan dari Ketua PGRI Jateng sekaligus Senator asal Jateng, Muhdi.
Namun, tutur Hartono, ia mendapat penolakan dari PGRI lantaran gugatan usia maksimal guru sebelumnya sudah pernah ada pengajuan.
“Dulu pernah menggugat dan terkabul usia pensiun jadi 60 tahun. Beliau [Muhdi] katakan uji materi lagi-lagi itu tidak elok, tapi saya gak ada masalah. Bagi saya, antara dua pihak tadi [guru dan dosen] memiliki peran yang sama, sebagai pilar pendidikan dan berseririfkat pula,” ungkap Hartono.
Ia menegaskan guru dan dosen berada pada posisi maupun tingkatan yang sama.
“Tidak bisa menerjemahkan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, sampai perguruan tinggi sebagai pembeda antara satu sama yang lain. Mereka didesain untuk bekerja di tingkatan itu, kalau diminta mengajar di SD atau PAUD saya angkat tangan. Sama dengan dosen, kalau disuruh ngajar di SD atau PAUD mungkin hal yang sama terjadi,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





