“Tapi ini pendaftarannya karena menurut hukum bunyinya begini, ‘Putusan MK yang sudah diputuskan, diketok dengan palu yang sah, itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.’ Sama kalau begitu. Putusan bahwa Gibran boleh itu berlaku sejak ditetapkan, bahwa kemudian KPU terlambat memproses perubahan peraturan pelaksanaannya itu dianggap sebagai pelanggaran etika oleh DKPP,” lanjut Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan bahwa putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU melanggar etik juga dapat mengakibatkan pemberhentian, seperti kasus Anwar Usman.
“Nah, DKPP itu hukumannya, sanksinya sanksi administratif, bisa pemberhentian Ketua KPU, seperti pemberhentian Ketua MK,” tambahnya.
Menurut Mahfud, Gibran hanya akan menerima hukuman moral berupa pengucilan sosial. Bentuknya hanya berupa cibiran.
“Tapi karena etika ini berkaitan dengan moral, maka sebenarnya hukuman moral, pengucilan sosial, dan cibiran masyarakat akan terus terjadi kepada orang yang langgar hukum. Okelah formal tidak mencakup, tapi kalau setiap orang mengatakan, ‘Eh ini anak haram konstitusi’. Itu kan hukuman sosial di tengah masyarakat, hukuman moral juga, ‘Eh anda enggak sah’. ‘Eh anda karena pertolongan uncle, paman’, ‘Eh anda karena merekayasa hukum’. Itu adalah cibiran masyarakat yang tidak pernah terhapuskan selama hidupnya,” tandas Mahfud MD. (*)