BLORA, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada Kamis, 29 Februai s.d. Jumat, 1 Maret 2024 lalu di Gedung Larasati Blora.
Sementara itu, pada Sabtu, 2 Maret 2024 lalu di gedung KPU, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU Blora mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di hadapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Pengumuman sempat terhenti beberapa menit di tengah perjalanan. Pasalnya, di depan gedung KPU Blora berlangsung aksi demonstrasi.
Warga menuntut soal adanya dugaan oknum penyelenggara adhoc jajaran KPU yang menggelembungkan suara di Sirekap tingkat Kecamatan.
BACA JUGA: Mantan Presdir PT GMM Gelar Temu Kangen Petani Tebu di Blora, Lie Kamadjaja : Politik Mengalir Saja
Puluhan warga tersebut berorasi sambil membawa pengeras suara di atas mobil. Mereka meminta KPU menghukum oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menurut dugaan menggelembungkan suara.
Ketua KPU Blora, Widi Nurintan, bahkan sempat menghentikan sejenak pengumaman hasil rekapitulasi penghitungan suara guna menemui dan menjelaskan kepada para pendemo.
Sedangkan, dugaan penggelembungan suara itu telah beres di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten, dan sudah rampung pada Jumat, 1 Maret 2024 lalu.
KPU Blora lanjutkan pengumuman hasil rekapitulasi suara
Kemudian, setelah beroleh penjelasan, para pendemo pulang dan KPU melanjutkan kembali pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut.
“Kita pastikan mulai dari desa hingga kabupaten hasilnya sama sesuai C1 plano. Meskipun ada catatan khusus dan sudah kita selesaikan,” ungkap Widi Nurintan.
“Tadi ada warga yang audensi, menanyakan adanya penggelembungan suara di salah satu Kecamatan di Kabupaten Blora. Sudah kita jelaskan,” imbuhnya.
Sebelumnya, isu dugaan oknum PPK Ngawen menggelembungkan suara di Sirekap ramai di sejumlah media lokal Blora.
BACA JUGA: Oknum PPK di Blora Diduga Menggelembungkan Suara, Ini Kata KPU
Lebih lanjut, Widi Nurintan pun angkat bicara terkait adanya dugaan penyelenggara adhoc di jajarannya.
“Kalau dugaan penggelembungan suara oleh PPK di Sirekap itu bukan hanya Kecamatan Ngawen saja, di PPK lain pun dugaannya seperti itu,” tutur Widi, Sabtu, 2 Maret 2024.
Hal ini, kata Widi, lantaran aplikasi Sirekap waktu membaca hasil C plano tidak terbaca sepenuhnya dengan sempurna.
“Pada waktu proses di tingkat kecamatan itu ada penyesuaian. Artinya apa yang tertulis di Sirekap itu disesuaikan dengan C hasil plano,” jelas Widi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





