“Tadi ada warga yang audensi, menanyakan adanya penggelembungan suara di salah satu Kecamatan di Kabupaten Blora. Sudah kita jelaskan,” imbuhnya.
Sebelumnya, isu dugaan oknum PPK Ngawen menggelembungkan suara di Sirekap ramai di sejumlah media lokal Blora.
BACA JUGA: Oknum PPK di Blora Diduga Menggelembungkan Suara, Ini Kata KPU
Lebih lanjut, Widi Nurintan pun angkat bicara terkait adanya dugaan penyelenggara adhoc di jajarannya.
“Kalau dugaan penggelembungan suara oleh PPK di Sirekap itu bukan hanya Kecamatan Ngawen saja, di PPK lain pun dugaannya seperti itu,” tutur Widi, Sabtu, 2 Maret 2024.
Hal ini, kata Widi, lantaran aplikasi Sirekap waktu membaca hasil C plano tidak terbaca sepenuhnya dengan sempurna.
“Pada waktu proses di tingkat kecamatan itu ada penyesuaian. Artinya apa yang tertulis di Sirekap itu disesuaikan dengan C hasil plano,” jelas Widi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi