Hal yang memilukannya, Desta selama 13 tahun tidak pernah bertemu langsung dengan Dini. Komunikasi antara keduanya hanya dilakukan melalui video call.
“Dia (Desta) hanya ketemu lewat video call. (secara) fisik tidak pernah,” kata Alfika.
Ketika mobil ambulance dating membawa jenazah Dini, Desta menemuinya di depan gang yang jaraknya cukup jauh dari rumahnya.
“Dia nyusul, mau ketemu mamanya untuk pertama dan terakhir alinya,” tambah Alfika.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, memvonis bebas Ronald Tannur dengan alasan bukti perkara tidak cukup menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim meyakini Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
BACA JUGA: PKB Resmi Nonaktifkan Edward Tannur Buntut Anaknya Aniaya Janda Hingga Meninggal
Majelis hakim menyebut Dini meninggal karena minum alkohol. Hakim turut menuturkan bahwa tidak ada saksi yang menyatakan penyebab kematian korban. (*)