Hukum & Kriminal

Sedih! Reaksi Anak Dini saat Tahu Ibunya Sudah Tidak Ada: Pertemuan Pertama dan Terakhir

×

Sedih! Reaksi Anak Dini saat Tahu Ibunya Sudah Tidak Ada: Pertemuan Pertama dan Terakhir

Sebarkan artikel ini
alfika risma
Alfika Risma, adik Dini Sera Afrianti menceritakan reaksi Desta pertama kali mengetahui kematian Dini. (YouTube/Denny Sumargo)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus kematian Dini Sera Afrianti berada di tangan pacarnya sendiri, Ronald Tannur.

Adapun kematian Dini ini menyisakan kesedihan yang dalam bagi putra tunggalnya.

Rupanya, sang putra mengetahui kematian ibunya di saat yang sama dengan keluarganya ketika mendapati kabarnya.

Hal ini disampaikan oleh adik korban, Alfika Risma saat menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo.

Di kala itu, Desta, nama anak korban, hanya berusia 13 tahun saat mengetahui kabar kematian ibunya.

“Kita dapat kabar langsung bareng-bareng. Jadi dia (Desta) tahu,” kata Alfika.

BACA JUGA: Temukan Sejumlah Kejanggalan, Kuasa Hukum Dini Ungkap Kronologi Sebenarnya Kasus Ronald Tannur

“Dia meskipun masih kecil, tapi dia sudah paham. Kayak ‘Oh (ibu) meninggal karena dijahatin orang,” lanjutnya.

Pertama kali kabar tersebut sampai ke keluarganya, Desta sedang bersiap-siap berangkat sekolah.

Hal yang memilukannya, Desta selama 13 tahun tidak pernah bertemu langsung dengan Dini. Komunikasi antara keduanya hanya dilakukan melalui video call.

“Dia (Desta) hanya ketemu lewat video call. (secara) fisik tidak pernah,” kata Alfika.

Ketika mobil ambulance dating membawa jenazah Dini, Desta menemuinya di depan gang yang jaraknya cukup jauh dari rumahnya.

“Dia nyusul, mau ketemu mamanya untuk pertama dan terakhir alinya,” tambah Alfika.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, memvonis bebas Ronald Tannur dengan alasan bukti perkara tidak cukup menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim meyakini Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

BACA JUGA: PKB Resmi Nonaktifkan Edward Tannur Buntut Anaknya Aniaya Janda Hingga Meninggal

Majelis hakim menyebut Dini meninggal karena minum alkohol. Hakim turut menuturkan bahwa tidak ada saksi yang menyatakan penyebab kematian korban. (*)