Seperti kalau ASN mengajukan izin mendadak, itu juga bisa dapat izin atau tidak, karena berimbas kepada pelayanan. Karena di birokrasi kan sudah terstuktur, jadi nantinya tidak ada persoalan. Misalnya kondisi cuaca yang saat ini masih ada potensi hujan.
“Meski demikian, hal ini tidak perlu terlalu masyarakat khawatirkan, karena hal ini tetap bisa dapat kita antisipasi. Tapi kita tidak minta hal tersebut terjadi, dan mestinya ada persiapan untuk menangani berbagai persoalan di lapangan,”pungkas Iswar.
Cuti Bersama dan Libur Lebaran
Sedikit informasi, Pemerintah telah mengatur hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Yaitu melalui SKB 3 Menteri (Menteri PAN-RB, Menteri Agama dan Menaker) Nomor 855 tahun 2923. Serta Nomor 3 tahun 2023 dan Nomor 4 tahun 2023.
Adapun rincian cuti bersama empat hari mulai pada tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024. (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).
Libur tersebut di luar dari 2 hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024 (Rabu dan Kamis).
Lalu ada pula tambahan empat hari libur akhir pekan yaitu Sabtu, dan Minggu 6 April, 7 April 2024. Sabtu, dan Minggu (13 April, 14 April 2024). (*)
Editor: Elly Amaliyah