Jateng

Sekda: ASN Boleh Mudik Asal Pelayanan Tetap Berjalan Saat Cuti Bersama dan Libur Lebaran

×

Sekda: ASN Boleh Mudik Asal Pelayanan Tetap Berjalan Saat Cuti Bersama dan Libur Lebaran

Sebarkan artikel ini
Sekda: ASN Boleh Mudik Asal Pelayanan Tetap Berjalan Saat Cuti Bersama dan Libur Lebaran
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Menjelang hari besar Keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperbolehkan ASN/PNS mengambil cuti bersama libur Lebaran dengan total sebanyak 10 hari.

Terhitung sejak tanggal 6-15 April 2024 dan kembali aktif bekerja setelah Lebaran pada 16 April 2024 mendatang.

“ASN mudik ya boleh itu hak pegawai,”papar Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, Minggu 31 Maret 2024.

Menurut Iswar, meski ASN bisa mengikuti cuti bersama libur Lebaran, tapi tidak otomatis semuanya (pegawai-red) libur. Paling tidak masih menyisakan sepertiga kekuatan di masing-masing wilayah untuk pelayanan.

“Dan bisa ASN pilah yang tahun ini tidak mudik, tahun depan bisa gantian mudik. Seperti yang ada di masing-masing di OPD,” tambahnya.

Selain, bagi setiap PNS yang akan meninggalkan wilayah, kata Iswar, harus ada izin dari pimpinannya.

Seperti kalau ASN mengajukan izin mendadak, itu juga bisa dapat izin atau tidak, karena berimbas kepada pelayanan. Karena di birokrasi kan sudah terstuktur, jadi nantinya tidak ada persoalan. Misalnya kondisi cuaca yang saat ini masih ada potensi hujan.

“Meski demikian, hal ini tidak perlu terlalu masyarakat khawatirkan, karena hal ini tetap bisa dapat kita antisipasi. Tapi kita tidak minta hal tersebut terjadi, dan mestinya ada persiapan untuk menangani berbagai persoalan di lapangan,”pungkas Iswar.

Cuti Bersama dan Libur Lebaran

Sedikit informasi, Pemerintah telah mengatur hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Yaitu melalui SKB 3 Menteri (Menteri PAN-RB, Menteri Agama dan Menaker) Nomor 855 tahun 2923. Serta Nomor 3 tahun 2023 dan Nomor 4 tahun 2023.

Adapun rincian cuti bersama empat hari mulai pada tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024. (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).

Libur tersebut di luar dari 2 hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024 (Rabu dan Kamis).