SEMARANG, beritajateng.tv – Menjelang hari besar Keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperbolehkan ASN/PNS mengambil cuti bersama libur Lebaran dengan total sebanyak 10 hari.
Terhitung sejak tanggal 6-15 April 2024 dan kembali aktif bekerja setelah Lebaran pada 16 April 2024 mendatang.
“ASN mudik ya boleh itu hak pegawai,”papar Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, Minggu 31 Maret 2024.
Menurut Iswar, meski ASN bisa mengikuti cuti bersama libur Lebaran, tapi tidak otomatis semuanya (pegawai-red) libur. Paling tidak masih menyisakan sepertiga kekuatan di masing-masing wilayah untuk pelayanan.
“Dan bisa ASN pilah yang tahun ini tidak mudik, tahun depan bisa gantian mudik. Seperti yang ada di masing-masing di OPD,” tambahnya.
Selain, bagi setiap PNS yang akan meninggalkan wilayah, kata Iswar, harus ada izin dari pimpinannya.