SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menanggapi status Letjen TNI (Purn) AM Putranto, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ahmad Luthfi & Taj Yasin Maimoen, yang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Ketua Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masayrakat, KPU Jawa Tengah, Akmaliyah, menuturkan, jabatan AM Putranto tersebut tak tercantum dalam larangan pada peraturan kampanye.
“Itu bukan bagian yang kemudian dilarang dilibatkan dalam kampanye. Saya rasa dia bukan bagian dari yang dilarang dilibatkan dalam kampanye,” ungkap Akmaliyah, Minggu, 27 Oktober 2024 sore.
Tak hanya itu, sejumlah partai pengusung Luthfi-Yasin meminta mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk “turun gunung” menjadi juru kampanye (jurkam) di Pilgub Jawa Tengah 2024.
BACA JUGA: Optimis Menang 60 Persen Suara di Pilgub Jateng, Luthfi-Yasin: Parpol Koalisi Jadi Tim Sapu Bersih
Menanggapi apakah Jokowi selaku Mantan Presiden RI bisa ikut mengkampanyekan Luthfi-Yasin, Akmaliyah memberikan respons singkat.
“Sepanjang dia [mantan Presiden RI] tidak ada larangan dalam peraturan perundang-undangan, saya rasa [Jokowi ikut kampanye] gak ada larangan,” beber dia.
Pihaknya pun mengungkap kemungkinan Jokowi maju sebagai juru kampanye Luthfi-Yasin. Meskipun, Jokowi tak masuk dalam Tim Pemenangan Luthfi-Yasin yang terdaftar di KPU.