“Ya, partai manapun yang memenuhi angka itu kan otomatis begitu (bisa mengusung). Prinsipnya, kalau tadi disampaikan 6,5 persen, kita juga sudah menetapkan hasil Pemilu DPRD Jateng, kan persentase sudah muncul tuh,” beber dia.
Perihal putusan MK itu dapat memicu penambahan jumlah paslon yang cukup signifikan atau tidak, Handi menyebut adanya potensi tersebut.
“Kalau tadi 20 persen kursi atau 25 persen suara sah, probabilitas jumlah tentu lebih banyak ketika putusan MK itu di jalankan, matematika saja lah,” tegas dia.
Hingga saat ini, Handi menegaskan pihaknya tengah menunggu Peraturan KPU (PKPU) yang baru. Sebab, KPU RI masih harus berkonsultasi dengan DPR RI terkait penyusunan regulasi.
“Ada proses yang cukup memakan waktu, kami juga menunggu itu. Bisa jadi kami mendapat surat dinas untuk menerima pendaftaran (yang) gambarannya mengadopsi pada putusan MK,” ungkapnya.
Dalam hal itu, Handi menyoroti rilis KPU RI yang menyatakan siap mengikuti putusan MK. Meskipun begitu, KPU RI, kata Handi, tetap harus konsultasi dengan DPR RI.
“KPU RI itu siap, tetapi sebagai kewajiban regulatif, mereka harus konsultasi dengan DPR. PKPU-nya tidak bisa serta merta dirubah, tentu ada kebijakan lain. Sebab tahapannya tidak digeser, jadwal tidak berubah,” sambung Handi.
BACA JUGA: Tunggu Juknis Pilkada 2024 usai Putusan MK, KPU Jateng: Ada Dinamika seperti ‘Tsunami’ Regulasi
Sebelum adanya putusan MK, Handi mengaku jumlah paslon yang KPU Jawa Tengah perkirakan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebanyak 5 paslon.
“Kalau syaratnya 20 persen kursi, maksimal kita rencanakan dalam RAB-nya 5 calon. Dengan ketentuan yang baru, tentu bisa jadi berubah, kita tunggu saja,” tandas dia. (*)
Editor: Farah Nazila