Melihat tersangka ajudan pribadi tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah, korban melayangkan dua kali somasi. Akan tetapi, hal tersebut tidak mendapat respon dari tersangka. Hingga pada akhirnya, korban memutuskan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur hukum.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh tersangka ajudan pribadi, pihak Polres menjerat ajudan pribadi dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun sanksinya paling lama empat tahun penjara. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.