HeadlineHukum & KriminalNews Update

Selebgram Ajudan Pribadi Terlibat Kasus Penipuan Rp. 1,3 Miliar

×

Selebgram Ajudan Pribadi Terlibat Kasus Penipuan Rp. 1,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
ajudan pribadi
Selebgram Ajudan Pribadi akhirnya ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (15/3/2023).

JAKARTA, 15/3 (beritajateng.tv) – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram dengan akun @ajudan_pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Kasus ini menyeruak ke publik pada hari Rabu (15/3/2023). Penangkapan selebgram ajudan pribadi terjadi pada tanggal 14 Maret 2023.

Polres Metro Jakarta Barat menangkap ajudan pribadi setelah mendapat laporan pada bulan November 2022 dengan kerugian mencapai Rp. 1,3 miliar. Penangkapan tersebut terjadi di kediamannya, tepatnya berada di wilayah Makassar.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jaya, Kompol Andri Kurniawan menyebut tersangka masih diproses lebih lanjut untuk mencari tahu motif dan kemungkinan ada fakta baru dalam kasus ini.

“Tersangka satu orang inisial A, kita masih memproses. Kami menangkap pelaku di Makassar atas dugaan penipuan dan penggelapan,” katanya.

Pemilik asli akun @ajudan_pribadi bernama Akbar Pera Baharuddin berhasil tertangkap berkat laporan korban di Jakarta Barat. Tersangka dan korban merupakan teman lama. Kronologi selebgram ajudan pribadi terjerat kasus penipuan berawal dari jual beli mobil bekas dengan harga murah. Korban memercayai tersangka karena menganggap tidak akan menipu sebab sudah karib sejak lama.

Modus awal pelaku menawarkan dua mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp.400 juta dan Mercy seharga Rp. 950 juta kepada korban. Setelah menyetujui harga, kemudian korban melakukan transaksi sesuai dengan perjanjian. Akan tetapi, pelaku tak kunjung memberikan mobil tersebut.

Melihat tersangka ajudan pribadi tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah, korban melayangkan dua kali somasi. Akan tetapi, hal tersebut tidak mendapat respon dari tersangka. Hingga pada akhirnya, korban memutuskan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur hukum.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh tersangka ajudan pribadi, pihak Polres menjerat ajudan pribadi dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun sanksinya paling lama empat tahun penjara. (*).

Editor: Andi Naga Wulan.

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp