Seleksi Calon ASN Pemkot Semarang Diminta Tertib Prokes

Semarang, 13/9 (beritajateng.tv) – Pemilihan penerimaan kandidat ASN untuk Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2021 telah memasuki tahap pemilihan kompetensi dasar (SKD). Pemerintah Kota Semarang sedang bersiap untuk mengingat bahwa implementasi masih di tengah pandemi, sehingga protokol kesehatan adalah salah satu fokus perhatian dari pemerintah kota Semarang agar tidak menjadi cluster transmisi Covid-19.

Ada 20.330 peserta akan melakukan tes SKD yang akan bersaing untuk 1.241 Formasi CPNS. Untuk peserta yang memilih lokasi uji di kota Semarang, yaitu di lokasi Universitas Negeri Semarang ada 20.328, sementara dua peserta memilih lokasi lokasi di luar negeri, yaitu Kedutaan Besar Manila Indonesia – Filipina dan DenhaAg- Kedutaan Besar Belanda.

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengungkapkan bahwa pemilihan kandidat kandidat di Semarang telah menerima rekomendasi untuk satuan tugas Covid-19. Untuk alasan ini, ia juga meminta stafnya untuk memeriksa kegiatan untuk kenyamanan, kesehatan, dan keamanan semua peserta yang ikut serta dalam seleksi.

Walikota Semarang, yang akrab disebut Hendi, juga meminta agar protokol kesehatan yang diterapkan di semua lokasi pemilihan kandidat pemerintah kota Semarang.

“Di kota Semarang ada 4 lokasi yang digunakan sebagai tempat untuk mengimplementasikan pemilihan penerimaan Casn. Di antara hal-hal lain, Udinus, hotel Udinus dan Merapi PRPP HALL. Semuanya harus tertib untuk protokol kesehatannya,” katanya.

Sementara itu, kepala akting Kota Semarang BKPP, Masdiana Safitri mengatakan telah menyusun sejumlah prosedur protokol kesehatan yang ketat, antara lain dengan membatasi jumlah peserta uji per hari menjadi 3 sesi. Sehingga tes akan diadakan selama 18 hari sejak 19 September hingga 6 Oktober 2021.

“Setiap hari ada 3 sesi, masing-masing peserta adalah 400 orang, dibutuhkan 18 hari untuk memfasilitasi dua puluh ribu peserta lebih. Jadwalnya di portal bkp.semarangkota.go.id,” jelasnya.

Sedangkan untuk pemilihan peserta disarankan untuk dapat melakukan isolasi independen selama 14 hari sebelum waktu implementasi SKD, sehingga dapat dalam keadaan sehat sebagaimana dibuktikan dengan mencetak surat deklarasi pernyataan yang sehat. Sedangkan untuk peserta di Jawa, Bali dan Madura diharuskan untuk menerima vaksin minimum dosis pertama.

“Untuk pemilihan peserta yang tidak dapat divaksinasi karena mereka hamil, menyusui, memiliki korporbid atau korban yang selamat kurang dari 3 bulan, harus menunjukkan sertifikat dari dokter pemerintah yang mengatakan peserta tidak dapat divaksinasi,” tambah Masdiana.

Tidak hanya untuk penyandang cacat, wanita hamil, ibu pascapartum sebelum masuk dalam antrian harus dilaporkan ke meja bantuan untuk membuatnya lebih mudah untuk memfasilitasi kehalusan dan akan diprioritaskan dalam akses antriannya sendiri.

Secara khusus, peserta pemilihan diperlukan untuk melakukan swab PCR maksimum 2×24 jam, atau 1×24 jam untuk antigen sebelum jadwal SKD yang menyatakan negatif. Namun, jika hasilnya positif atau Isban maka tidak lebih dari 1 hari sebelum implementasi pemilihan yang bersangkutan harus memberi tahu komite.

Komite itu sendiri menyediakan saluran informasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp di nomor 083836048222. Berpartisipasi oleh peserta Positif Covid-19 melalui saluran dapat mengirim hasil informasi dokter, hasil tes swab RT, dan informasi yang mengalami isolasi dari Pejabat Resmi, untuk dapat menjadwal ulang. (AK / EL)

Tinggalkan Balasan