Ia menambahkan, relawan JPPA tidak menangani seluruh proses penyelesaian kasus. Jika persoalan yang ada membutuhkan pendampingan lebih lanjut. Kasus akan pihaknya teruskan ke Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di tingkat kecamatan atau ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Semarang.
“Peran JPPA lebih pada deteksi dini dan penanganan awal. Apabila kasus memerlukan pendampingan yang lebih komprehensif, maka akan di rujuk ke RPPA maupun UPTD PPA sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Evi mengungkapkan, sebagian besar kasus kekerasan justru terjadi di lingkungan terdekat korban, termasuk dalam lingkup keluarga. Karena itu, masyarakat harapannya semakin berani melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan.
Ia menilai meningkatnya jumlah laporan yang tercatat juga lantaran semakin tingginya kesadaran korban untuk menyampaikan apa yang ia alami.
“Kasus kekerasan itu seperti fenomena gunung es. Yang tercatat adalah kasus yang dilaporkan. Angka yang tinggi juga menunjukkan semakin banyak korban yang berani speak up dan melapor,” ujarnya.
Selain itu, sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang memiliki akses layanan pengaduan yang relatif lebih lengkap dan mudah masyarakat jangkau. Kondisi tersebut menurutnya ikut mendorong peningkatan pelaporan kasus di bandingkan daerah lain.
“Masyarakat sekarang semakin sadar bahwa mereka tidak perlu takut melapor ketika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan. Itu yang terus kami dorong melalui berbagai kegiatan sosialisasi,” pungkas Evi. (*)





