Ia menjelaskan bahwa penetapan Semen Gresik Pabrik Rembang sebagai Objek Vital Nasional karena perusahaan telah berhasil memenuhi seluruh persyaratan sebagai perusahaan industri.
“Adapun persyaratannya yakni, mampu memenuhi kebutuhan penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak. Mampu meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis. Memberikan manfaat kepada masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dijalankan. Serta memiliki sarana-prasarana dan personil pengamanan yang memadai,” jelasnya.
Penetapan ini, lanjutnya, sejalan dengan visi Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Untuk mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.
“Penetapan ini, semoga mampu untuk terus memberikan dampak positif pada ekonomi nasional. Menciptakan lapangan kerja, dan menjadi percontohan dalam praktek bisnis berkelanjutan di wilayah operasional,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah